Minggu, 21 April 2013

benarkah mahalnya biaya pembuatan akte kuansing-inhu " akan dikembalikan"?

Masyarakat Inhu mengeluhkan mahalnya biaya penetapan kelahiran di Pengadilan Negeri Rengat. Mereka minta harganya diturunkan. RENGAT-Tingginya biaya penetapan akte kelahiran melalui keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, sebagaimana amanat UU 23/2006 tentang admintrasi kependudukan. Dikeluhkan warga Indragiri Hulu (Inhu). Biaya penetapan kelahiran yang disetorkan saat pengajuan permohonan sebesar 400 ribu, dirasa cukup memberatkan sebagaimana disampaikan warga Inhu Taufik Hidayat kepada riauterkini.com Selasa (21/2/12). "Dengan biaya 400 ribu saat kita mengajukan permohonan untuk penetapan kelahiran di PN Rengat, untuk satu akte kelahiran cukup memberatkan," ujarnya. Ditambahkanya, tentunya biaya akan lebih besar lagi bila harus membuat akte kelahiran untuk dua orang anak. "Terpaksa saya harus menunda pembuatan akte kelahiran untuk kedua anak saya," tandasnya. Sejak diberlakukanya UU 23/2006 untuk pengurusan akta lahir bagi warga yang berusia diatas satu tahun harus ada penetapan PN setempat. Sementara itu, humas pengadilan negeri (PN) Rengat Dicky S Nitbani ketika dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan, biaya 400 ribu yang disetorkan saat pengajuan permohonan akan dipergunakan untuk biaya pemanggilan saksi. Dan akan diperhitungkan sesuai jauh dekatnya jarak tempat tinggal saksi. "PN Rengat kan wilayah kerjanya mencakup dua kabupaten Inhu dan Kuansing, jadi penetapan biaya 400 ribu tersebut berdasarkan jarak maksimal," urainya. Dari 400 ribu biaya yang disetorkan, tidak serta merta habis seluruhnya, akan diperhitungkan berapa biaya yang terpakai dan sisanya akan dikembalikan kepada pemohon. "Biaya yang dikeluarkan dari pemohon di Inhu dan Kuansing akan berbeda, Untuk saksi yang berdomisili di Rengat tentunya biaya pemanggilanya tidak sebesar yang berdomisili di Kuansing. Biaya yang dipergunakan akan disertai perincian dan sisa biaya dari 400 ribu tersebut akan dikembalikan," ungkapnya. PN Rengat menjamin, semua biaya yang dikeluarkan pemohon dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana rincian yang diberikan. Mengingat biaya tersebut akan masuk ke kas negara, sebagai penghasilan dari sektor non pajak. Jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Komentar Anda disini: