Rabu, 26 Desember 2012

Polisi Tembak Pengedar Narkoba KUANSING

24 Desember 2012 TELUK KUANTAN Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial ZA, dirawat di RSUD Teluk Kuantan, akibat menderita luka tembak setelah mencoba melarikan diri dari kejaran Tim Narkoba Polres Kuansing, Sabtu (22/12/2012). Foto: desriandi candra/riau pos Laporan desriandi Candra, Teluk Kuantan Tim Narkoba Polres Kuansing, Sabtu (22/12) terpaksa harus melepaskan timah panas ke kaki kanan ZA, salah seorang yang diduga pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Pasalnya, ketika diminta menyerahkan diri, ZA memilih kabur ke arah kebun kelapa sawit di A-1 Desa Geringing Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Melihat itu, tidak ingin melihat buruannya lari dari penyergapan, polisi terpaksa melumpuhkannya, setelah melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara namun tidak di hiraukan. Tembakan di arahkan ke kaki kanan (bagian betis) tersangka ZA, membuat tersangka langsung tak berdaya dan akhirnya dibekuk Tim Narkoba Polres. “Dia kita bekuk dan kita amankan,” kata Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbiantoro melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Azhari SH kepada Riau Pos, Ahad (23/12) di Teluk Kuantan. Setelah tersangka ZA rubuh, polisi langsung menggeledah mobil tersangka. Di dalam mobil tersangka ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 7,68 gram, satu unit HP Samsung GT E 1195 satu buah, timbangan elektrik merk camray warna hitam, satu unit mobil Avanza warna biru metalik. Pihak kepolisian yang sudah mengamankan tersangka ZA bersama barang bukti (BB), membawanya ke rumah sakit Teluk Kuantan untuk dirawat. Penangkapan ZA yang memang sedang dilacak polisi, dilakukan selama 1 x 24 jam pada Sabtu, (22/12). Hal ini berdasarkan hasil laporan yang diterima dari masyarakat. Penangkapan tersangka ZA hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka PU, warga Kuansing asal Jogjakarta yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Benai. Tersangka PU sebelumnya dibekuk di jalur dua Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari tersangka PU, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung GT-E1195, 1 unit mobil merk Ford warna silver, seperangkat bong, 1 paket sabu-sabu seberat 2,04 gram. Dari tersangka PU, polisi kemudian melakukan pengembangan di A-1 Desa Geringing Baru, setelah dilakukan pengintaian terhadap tersangka ZA yang di duga akan melakukan transaksi sabu-sabu. Setelah akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi tersangka ZA berusaha melarikan diri. “Namun akhirnya polisi terpaksa melepaskan tembakan satu kali ke arah betis kanan tersangka,” jelas Azhari.(ade) KUNJUNGI: http://www.facebook.com/kuansing.wideshot https://twitter.com/kapuyuaknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Komentar Anda disini: