Kamis, 14 Agustus 2014

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Teluk Kuantan, dr Basrana Resmi Ditahan

TELUK KUANTAN-Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh Jaksa penyidik, Dasril, SH, Kejaksaan negeri Teluk Kuantan akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap, dr Basrana, MPH (46) yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Teluk Kuantan pada Rabu (13/8/2014) siang.

Mantan sekretaris RSUD Teluk Kuantan ini untuk sementara dititipkan di Rutan (Rumah tahanan) kelas dua Teluk Kuantan.

Dalam keterangannya, Kajari Teluk Kuantan, Andi Darmawangsah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Indra Senjaya, SH, MH ketika ditemui disela-sela proses penahanan berlangsung menjelaskan bahwa tersangka ditahan karena tersandung kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment tahun anggaran 2008 di RSUD Teluk Kuantan dengan modus melakukan mark up pada HPS (Harga Perkiraan Sementara) dan melakukan pelelangan yang tidak sesuai dengan Kepres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Pada kegiatan ini tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dan sesuai laporan hasil audit BPKP terhadap perkara ini diketahui jumlah kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 992.681.931. Karena berkasnya sudah lengkap makanya kita lakukan penahanan,"ujar Indra.

Basrana sendiri kata Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Januari 2014 lalu. Terkait adanya tersangka lain pada kasus ini menurut Indra masih menunggu perkembangannya.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, untuk itu kita lihat dulu perkembangannya,"ujar Indra lagi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) , pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai melakukan penahanan ini kata Indra, pihaknya akan secepatnya mempersiapkan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan."Secepatnya kita siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,"tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Indra Jaya, SH yang turut mendampingi dalam proses penahan tersebut8 mengatakan pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut termasuk untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan."Kita pelajari dulu, apakah nanti perlu kita ajukan upaya penangguhan penahannya,"ujar Indra.(Utr)
http://kuansingterkini.com/berita/detail/4536

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Komentar Anda disini: