TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing Jumat (10/5/2013)
melakukan studi banding (Stuban) ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Stuban ini dalam rangka sinkronisasi pengajuan Peraturan Daerah (Perda).
Kedatangan
Pemkab Kuansing dipimpin Asisten I Setda Drs H Erlianto bersama dengan
rombongan diterima langsung Asisten I Pemkab Bandung H Yudhi
Hariyanto,SH.
Turut mendampingi Erlianto, Kabag Hukum Setda
Kuansing, Wim Jefrizal dan Kasubag Peraturan Perundangan Yurdaningsih,
SH dan sejumlah staf. Sementara dari Pemkab Bandung selain Asisten I
juga hadir Kabag Hukum Pemkab Bandung Dicky A, SH, MH dan Kasubag
Dokumentasi Herlin Anggela Dewi, SH.
Pada pertemuan yang
berlangsung di ruang multi media, Pemkab Bandung menurut Kabag Hukum
Dicky lebih banyak mengurusi regulasi tentang kebijakan keuangan daerah,
terutama mengenai menyangkut payung hukum penggunaan anggaran.
Namun
untuk Prolegda penyelenggaran pendidikan sudah ada Perda Nomor 26 Tahun
2011, Tentang Pertambangan sudah ada Perda nomo08 Tahun 2011, untuk
PPNS belum ada.
"Namun demikian semua Perda yang sudah ada dapat
dilakukan sinkronisasi sesuai dengan kebutuhan Kuansing," ujar Dicky
Kabag Hukum Pemkab Bandung.
Ditambahkan Dicky, tahun ini Pemkab
Bandung mengajukan 13 Ranperda diantaranya tentang Inspektorat yang
terjadi perubahan distatus pejabatnya dari struktural menjadi
fungsional, Ranperda tentang jasa umum dan pengelolaan air tanah.
Sementara
itu Kabag Hukum Setda Kuansing, Wim Jefrizal menambahkan, Kunker kali
ini juga untuk sinkronisasi dan harmonisasi beberapa Ranperda yang
menjadi prioriotas untuk diajukan ke DPRD Kuansing.
Seperti
Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda Penyelenggaraan
Pendidikan, Ranperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Batubara,
Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ranperda
Pembentukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).(Idi Susianto/MRnetwork)
http://www.halloriau.com/read-kuansing-34631-2013-05-12-rancang-perda-pemkab-kuansing-stuban-ke-bandung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Komentar Anda disini: